Kata Kunci : Prosedur, Evaluasi, Akuntabilitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah badan yang bertugas
untuk melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan
akuntabilitas didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPKP dimaksudkan pemerintah sebagai aparat pengawasan keuangan yang bertujuan
untuk memerangi dan mengurangi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu juga dimaksudkan sebagai aparat untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan jujur melalui penilaian akuntabilitas kinerja.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah
prosedur evaluasi LAKIP oleh kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur evaluasi LAKIP oleh kantor
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Objek kajian dalam penelitian ini adalah prosedur evaluasi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada Kantor Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Interview, Library
Search, Dokumentasi
Evaluasi dilakukan setelah LAKIP disusun dan diserahkan pada BPKP dari
Instansi Pemerintah. Tahapan pertama yang dilakukan adalah tim evaluasi melakukan
perencanaan pemeriksaan dan pembuatan program audit. Tahapan selanjutnya tim
evaluasi mengevaluasi akuntabilitas keuangan instansi pemerintah yang dimulai dari
evaluasi atas perumusan rencana keuangan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi atas
pendanaan pelaksanaan kegiatan, evaluasi atas kinerja keuangan, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan laporan keuangan. Selanjutnya tim evaluasi memberikan saran
atas kelemahan yang ditemukan dalam evaluasi untuk kemudian di umpan balikan
kepada instansi pemerintah terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan prosedur evaluasi
LAKIP ada satu tahap yang belum dilaksanakan, yaitu prosedur evaluasi ketaatan
terhadap Undang-undang.
Dari hasil penelitian diatas diharapkan agar BPKP dapat secepatnya
melaksanakan prosedur evaluasi ketaatan terhadap Undang-undang dengan tujuan
agar secepatnya pula terbentuk pemerintahan yang baik, jujur , bersih dan bebas dari
KKN seperti yang telah kita cita-citakan selama ini.
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat, yaitu menambah ilmu
pengetahuan bagi mahasiswa ataupun dosen. Dan juga masyarakat umum bahwa
sebenarnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN bukan
hanya tugas BPKP semata tapi tugas kita semua
Upaya mewujudkan terlaksananya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau sering dikenal dengan istilah Good Corporate Government, pada penyelenggaraan tugas-tugas institusi dan birokrasi yang dimiliki oleh pemerintah merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi yang di cita-citakan. Akan tetapi upaya tersebut tampaknya belum didukung dengan sepenuh hati oleh institusi dan birokrasi yang dimaksud.
Hal tersebut diatas dapat dibuktikan dengan ditemukan semakin banyaknya kasus-kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kasus-kasus tersebut adalah kebanyakan berupa praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh institusi dan birokrasi yang dimiliki oleh pemerintah.
Perwakilan BPKP provinsi Jawa Tengah yang merupakan kepanjangan tangan dari BPKP pusat, merupakan instansi vertikal di provinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab secara langsung kepada kepala BPKP. Tugas BPKP Jawa Tengah adalah melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas keuangan daerah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku (tupoksi BPKP).
Pengawasan yang dimaksud adalah tidak hanya mencakup audit/pemeriksaan saja, akan tetapi juga melakukan pelayanan perbaikan manajemen untuk lebih mendorong efisiensi dan efektifitas kinerja instansi dan birokrasi yang dimiliki negara. Selain itu BPKP bertugas sebagai aparat pengawasan internal pemerintahan dalam mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang bersih serta meningkatkan upaya mencegah dan memerangi Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme.
Salah satu bidang yang ada di kantor BPKP perwakilan adalah bidang Akuntabilitas Pemerintahan Daerah (APD), dan salah satu tugas yang dilaksanakan bidang APD adalah evaluasi LAKIP, yang bertujuan untuk menilai Akuntabilitas Kinerja. Seperti yang tertuang dalam Tap MPR RI NO.XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta UU NO. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang menegaskan bahwa tekad bangsa ini untuk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar pada prinsip-prinsip Good Corporate Government.
Sebagai tindak lanjut atas Tap MPR dan UU tersebut, pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Setiap eselon 2 diwajibkan menyusun LAKIP untuk kemudian mempertanggungjawabkan/dievaluasi kinerjanya kepada pemberi
amanat/mandat/wewenang, yang dalam hal ini adalah Presiden dan rakyat sebagai stake holder
Fungsi dan Manfaat Evaluasi
Download http://skripsipdf.com/download-skripsi-akuntansi-prosedur-evaluasi-laporan-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah-lakip-oleh-kantor-perwakilan-badan-pengawasan-keuangan-dan-pembangunan-bpkp-provinsi-jawa-tengah/
Post a Comment